Pengisian Instrumen dari LPMP Gorontalo

Pandemi Covid-19 yang semakin meluas membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan pelaksanaan pendidikan yaitu Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020.

Untuk melihat bagaimana keterlaksanaan proses KBM yang dilakukan oleh guru, LPMP Gorontalo melakukan pengumpulan data instrumen yang berfokus pada Manajemen pelaksanaan pembelajaran yang digunakan semasa pandemi dan ketersedian protokol kesehatan di sekolah.


0 Response to "Pengisian Instrumen dari LPMP Gorontalo"

Post a Comment